GRATIFIKASI

Laporan Gratifikasi

UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tata Cara Penyampaian Laporan Gratifikasi

1.       Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) atau dapat dikirimkan melalui surat/faks/email/online ke:

 UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT PALEMBANG

 JL. Inpektur Yazid No.02, Sekip Jaya, Kec.Kemuning, Palembang

 Telepon: +62 81273658629 / Email: bblk_palembang@yahoo.co.id

2.       Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

3.       Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi

4.       Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi

Klik bawah untuk laporan