TUGAS POKOK & FUNGSI

Kedudukan

Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Tugas

BBLK mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta memberikan bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBLK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat.
  2. Pemantauan, analisis, dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.
  4. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan.
  5. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.
  6. Pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK.